Bahwa guna menunjang kelancaran pembangunan di bidang hukum, dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam BAB III Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.