a. bahwa Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah ikut menerima Amendments to Articles 24 and 25 of the Constitution of the world Health Organization sebagai hasil Sidang ke-11 Tahun 1986 World Health Assembly di Jenewa, Swiss, pada tanggal 12 Mei 1986; b. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Amandemen tersebut pada huruf a, di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.