bahwa tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, se bagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1979 jo Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1980 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.