a. bahwa permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan berhenti dari djabatan Negeri tetap; b. bahwa tidak berkeberatan mengabulkan permohonan tersebut; c. bahwa ia telah mentjapai umur 50 tahun dan mempunjai masa kerja 5 tahun dalam djabtan Negeri, sehingga kepadanja dapat diberikan pensiun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.