bahwa berhubung dengan pembentukan dan penjusunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat maka dibutuhkan seorang jang diserahi kewadjiban untuk mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan persiapan jang bertalian dengan pembentukan dan penjusunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat; Mendengar : Dewan Menteri; M E M U T U S K A N : Terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949, menundjuk untuk mendjalankan pekerdjaan-pekerdjaan persiapan jang bertalian dengan pembentukan dan penjusunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, Mr. Dr. KOESOEMAH ATMADJA, dengan ketentuan, bahwa kedudukannja setara dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, bahwa selama belum ada keputusan lain, jang bersangkutan menerima gadji dan penghasilan lain, jang berlaku sekarang dan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinja djika kemudian ternjata dalam penetapan ini terdapat kechilafan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 21 Djanuari 1950, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd ( SOEKARNO ) MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd ( SOEPOMO ). www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.