a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal; b. bahwa Pasal 25 ayat (4) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) memberi hak kepada negara penandatangan untuk melakukan pemberitahuan (notification) ke International Centre for Settlement of Investment Disputes tentang jenis perselisihan yang akan atau tidak akan diserahkan penyelesaiannya pada yurisdiksi International Centre for Settlement of Investment Disputes; c. bahwa ... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perselisihan yang Tidak Diserahkan Penyelesaiannya pada Yurisdiksi International Centre for Settlement of Investment Disputes;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.