a. bahwa proses hukum terhadap Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, telah menimbulkan kesan dan kecurigaan yang meluas di masyarakat bahwa telah terjadi upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto, untuk membantu Presiden menjamin proses hukum yang objektif, jujur dan adil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.