Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 12/2008.
a. bahwa masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia perlu segera ditangani untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan akurat; b. bahwa salah satu segi penanggulangan masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia adalah dengan melakukan restrukturisasi utang; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau kembali Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.