Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 31/2013.
a. bahwa pembangunan kepariwisataan nasional sebagai bagian integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan memerlukan rangkaian upaya dan langkah yang mampu mendorong dan menjadikan sektor kepariwisataan sebagai sektor andalan, khususnya dalam menghasilkan devisa; b. bahwa kelompok wisatawan mancanegara lanjut usia mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan sehingga perlu diberikan kemudahan khusus; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Kemudahan Bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.