a. bahwa dalam usaha untuk terus memelihara kelangsungan pembangunan nasional dan untuk lebih memperkuat ketahanan ekonomi khususnya di bidang usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi dalam menghadapi perdagangan bebas yang akan semakin meluas, diperlukan kilang-kilang baru minyak dan gas bumi dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi dalam negeri yang jumlahnya semakin meningkat, disamping dapat dijual ke pasar internasional; b. bahwa pembangunan kilang minyak dan gas bumi membutuhkan dana yang sangat besar, dan karenanya selain peningkatan peran badan usaha milik negara, perlu pula didorong keikutsertaan badan usaha swasta dalam usaha pembangunan tersebut; c. bahwa bahan bakar minyak pada dasarnya adalah produk yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pengaturan tentang keikutsertaan badan usaha swasta dalam pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi di samping badan usaha milik negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.