a. bahwa sehubungan dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 dan berdasarkan perkembangan kebutuhan yang terjadi, perlu diadakan penyempurnaan dalam susunan keanggotaan Tim Koordinasi Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995; b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.