a. bahwa Reboisasi merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan guna menjamin kelestarian hutan sebagai kekayaan nasional, keseimbangan lingkungan, dan menjamin kelangsungan upaya penyediaan bahan baku bagi industri pengolahan hasil hutan; b. bahwa untuk menunjang dan meningkatkan reboisasi dengan sebaik-baiknya, diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif dalam pengumpulan dana dengan mengikutsertakan pihak- pihak yang secara langsung mengusahakan dan memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari hutan, dan/atau hasil hutan, sebagai bagian daripada tanggung jawab mereka dalam mewujudkan jaminan tersebut di atas; c. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pengumpulan dan pemanfaatan dana reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.