a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 telah ditetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek; b. bahwa dalam rangka pemantauan perilaku lalu lintas pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek Seksi B dan C (Cibitung- Karawang-Cikampek) yang pelaksanaan tahap pertama pembangunannya hanya terdiri dari 2 (dua) jalur untuk 2 (dua) arah, perlu dilakukan uji coba terlebih dahulu sebelum saat peresmian penggunaannya; c. bahwa untuk pengoperasian selama masa uji coba tersebut, dipandang perlu menetapkan tarif to uji coba yang besarnya lebih rendah daripada tarif tol sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.