a. bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 27 Juni 1986, Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency, sebagai hasil Sidang Tahunan 1985 International Bank for Reconstruction and Development di Seoul, Korea Selatan; b. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.