bahwa Tunjangan Khusus Irian Jaya, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1977 jo. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.