a. bahwa peningkatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah memerlukan pula peningkatan pengawasannya; b. bahwa agar diperoleh hasil pengawasan yang obyektif maka di samping pengawasan yang melekat pada masing-masing unit organisasi pemerintah, diperlukan adanya pengawasan yang terlepas dari unit-unit pelaksana; c. bahwa pengawasan dimaksud dalam huruf b tidak hanya merupakan pengawasan keuangan dan ketaatan kepada peraturan perundang- undangan, melainkan juga pengawasan terhadap kehematan, daya guna, dan hasil guna program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan; d. bahwa untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang dewasa ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan, sebagai unit pengawasan intern pemerintah agar dapat melaksanakan pengawasan terhadap semua keuangan dan kegiatan pemerintahan, baik di Pusat maupun di seluruh wilayah Republik Indonesia dan di luar negeri, dianggap perlu untuk membentuk badan yang melakukan pengawasan keuangan dan pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.