bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 23 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.