a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat keputusn Menteri Perhubungan No. L8/44/4 tetanggal 18 Mei 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 84 tanggal 19 Oktober 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang besangkutan mengenai pelajanan trajek jang di mohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak mengadjukan alasan- alasan jang dapat mentiadakan dasar surat keputusan tersebut; d. bahwa oleh karna itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubumgan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.