bahwa Kantor Pemilihan Sumatera Tengah mengalami kekurangan anggauta dan wakil-anggauta, oleh karena anggauta Mohammad Sjafei (P.S.I.I.) telah mengundurkan diri, sedang wakil-anggauta Ds. Mahjudin (Perwari) sedjak di angkat belum pernah datang menunaikan tugasnja, sehingga perlulah mereka masing-masing diberhentikan dan diganti; Memperhatikan : surat Menteri Kehakiman tertanggal 12 Pebruari 1951 No. J.B.2/1/24;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.