bahwa berhubung dengan penjusunan Kedjaksaan Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat maka dibutuhkan seorang jang mendjalankan kewadjiban Djaksa Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat; Mendengar : Dewan Menteri; M E M U T U S K A N : Mentjabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Djanuari 1950 No.19. Terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949, diangkat mendjadi Djaksa Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat, Mr. TIRTAWINATA, www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Dengan ketentuan, bahwa selama belum ada keputusan lain, jang bersangkutan menerima gadji dan penghasilan lain, jang berlaku hingga sekarang,- dan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinja djika kemudian ternjata dalam penetapan ini terdapat kechilafan. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 21 Djanuari 1950, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd ( SOEKARNO ) MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd ( SOEPOMO ). www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.