SALINAN PRES I DEN REPUELIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2018 TENTANG HARI WAYANG NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa wayang Indonesia lelah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia; b. bahwa pengukuhan United Nations Educationa\ Scientiftc and Ailfiral Organization (UNESCO) terhadap wayang Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Representatiue List of tlrc Intangible Cultural Heritage of Humanitgl merupakan pengakuan internasional yang mampu meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan terhadap wayang Indonesia; c. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap upaya pemajuan wayang Indonesia, Pemerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional; Mengingat. . . Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot7 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.