bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan keda dan/atau kenegaraan Presiden ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2017, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); MEMUTUSI(AN: Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan pemndang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Vietnam dan Filipina pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2oL7 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu "ig.r" ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden. KEEMPAT : KETIGA PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- KEEMPAT Keputusan Presiden ditetapkan. ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2Ol7 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan undangan,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.