a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal; b. bahwa Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) memberi hak kepada negara penandatangan untuk melakukan penunjukan (designation) suatu bagian Negara (constituent subdivision) ke International Centre for Settlement of Investment Disputes untuk dapat berpartisipasi dalam proses penyelesaian perselisihan yang diadministrasikan International Centre for Settlement of Investment Disputes dan untuk melakukan pemberitahuan tentang tidak diperlukannya persetujuan yang disyaratkan; c. bahwa ... - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penunjukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk Menjadi Pihak dalam Proses Arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes terkait Gugatan Churchill Mining;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.