a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Way Kanan, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Way Kanan; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Pengadilan Negeri Sukadana dan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.