mengubah KEPPRES 103/2001
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata, dipandang perlu mengintegrasikan kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga; b. bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.