bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja, dipandang perlu memberikan honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.