a. bahwa untuk menanggulangi gejolak moneter yang terjadi di Indonesia, pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan telah dibentuk Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998; b. bahwa dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional serta telah semakin efektifnya pelaksanaan tugas pemerintahan negara, dipandang perlu untuk meninjau kembali keberadaan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.