bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengubah dan/atau menambah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Badan Administrasi Kepegawaian Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pertanahan Nasional, Perpustakaan Nasional, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan menambah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dalam Lampiran VI a Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.