bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dipandang perlu mengangkat penasehat ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.