Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 4/2011.
a. bahwa kerjasama dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat akan dapat memberi manfaat serta lebih meningkatkan hubungan erat dan bersahabat antara dua pihak; b. bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Januari 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.