a. bahwa usaha-usaha pembinaan dan pengawasan aparatur yang dilaksanakan selama ini dinilai telah memberikan landasan yang cukup bagi penyelenggaraan selanjutnya oleh instansi masing- masing secara fungsional; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu meninjau kembali pelaksanaan pengawasan dan penertiban aparatur yang selama ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1977 tentang Operasi Tertib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.