bahwa guna tercapainya peningkatan pelaksanaan pembangunan dipandang perlu melakukan penataan kembali susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam BAB XV Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.