a. bahwa usaha pertaksian termasuk bidang usaha yang diprioritaskan dalam pembangunan ekonomi nasional; b. bahwa untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah dalam penyediaan angkutan umum, usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi perlu diberi kemudahan dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.