bahwa dengan ditetapkannya daftar gaji baru Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, maka dipandaing perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.