a. bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran, daya guna dan hasil guna pelaksanaan pengadaan barang/ peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga diperlukan upaya pengendalian pengadaannya secara terkoordinasi; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.