a. bahwa untuk lebih meningkatkan peranan usaha perasuransian sebagai salah satu landasan perekonomian nasional serta untuk mengarahkan perkembangannya sejalan dengan perencanaan kebijaksanaan Pemerintah di bidang perekonomian pada umumnya, dipandang perlu adanya sarana yang memadai demi terwujudnya keserasian antara tingkat perkembangan usaha perasuransian dengan perkembangan perekonomian nasional; b. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.