mengubah KEPPRES 16/1977
a. bahwa dipandang perlu untuk menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di bidang pendidikan sebagai Pengawas Pendidikan Agama; b. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu mengadakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu di bidang Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.