a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagimana dimaksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No. L8/44/2 tertanggal 3 Mei 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1955; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 ( enam ) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan, bahwa surat keterangan jang diberikan oleh Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan sangat lambat ialah pada bulan September 1954, dengan demikian tidak dapat memenuhi rumus jang telah ditentukan; d. bahwa setelah diperiksa kembali terhitung mulai bulan pemberian surat keterangan tersebut selama enam bulan P.T. “PERMADI” tidak pernah mengirimkan daftar-daftar muatan; e. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk mejimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagi tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.