Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUEUK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OLL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 L L tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 76 Tahun 2o2l tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2OL4 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia fihun 2OlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 630l); 3.Peraturan... SK No 187867 A REPUBUK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.