a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4L Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang serta Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan, teiah ditetapkan 13 (tiga belas) perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat melakukan kegiatannya sampai berakhirnya perizinan atau perjanjian dimaksud; b. bahu,a dalam rangka irnplementasi kornitmen Pemerintah untuk rnemulai transisi ke energi ramah lingkungan, perlu dilakukall percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang berdampak pada energi bersih dan ramah lingkungan; c. bahwa dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan arau pedanjian di bidang pe.rtambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 4l Tahun 2OO4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Eierada di Kawasan Hutan; d. bahwa . SK No 160364 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2OO4 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a 1); 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 sehagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Penggantr Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik I
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.