a. bahwa untuk mendukung tata kelola keuangan, keuangan inklusif, dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah, serta pembayaran di masyarakat secara non tunai yang berbasis digital; b. bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusarl Presiden tentang Satuan T\rgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.