a. bahwa Pemerintah akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia– Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; b. bahwa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika Tahun 2015 dalam rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia–Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.