a. bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, agar memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan nasional Indonesia; b. bahwa untuk penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan evaluasi secara terpadu dan terkoordinasi; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.