bahwa untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.