a. bahwa terjadinya banyak kecelakaan transportasi di tanah air dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ini, telah menimbulkan keresahan dan kecemasan masyarakat dalam menggunakan moda transportasi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Tim Nasional untuk Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi guna melakukan penyelidikan dan penelitian serta evaluasi secara menyeluruh atas keselamatan dan keamanan transportasi, termasuk terhadap regulasi, standar dan prosedur keselamatan transportasi, guna perbaikan dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan transportasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.