a. bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim yang transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim; b. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan pemilihan anggota Komisi Yudisial, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang tentang Komisi Yudisial menugaskan kepada Pemerintah untuk membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan anggota masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial; d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.