dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29A Undang- undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2003, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.