a. bahwa untuk pelaksanaan tugas Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara diperlukan telaahan, pengendalian dan pemantauan yang seksama dan efektif serta arus informasi dan komunikasi politik yang terkoordinasi baik; b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas tersebut diperlukan dukungan staf, penatalaksanaan persiapan dan tindak lanjutnya serta bantuan langsung lainnya yang dikelola dan diatur Sekretaris Pengendalian Pemerintahan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.