a. bahwa dalam rangka memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional khususnya dan likuiditas internasional pada umumnya, kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional perlu ditingkatkan; b. bahwa pada tanggal 30 Januari 1998 Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional telah menyetujui kenaikan kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional, sebagaimana tertuang dalam Resolusi No. 53-2; c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti persetujuan wakil Negara Republik Indonesia yang telah diberikan atas kenaikan kuota dimaksud serta untuk memenuhi persyaratan bagi berlakunya secara efektif Resolusi Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional dimaksud, Negara Republik Indonesia perlu menyampaikan pernyataan persetujuan atas kenaikan kuota dimaksud; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pernyataan Persetujuan atas Kenaikan Kuota Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.