bahwa dalam rangka menunjang kelancaran program penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I (non-IDT) di 27 Propinsi, dipandang perlu membentuk Dana Bantuan Presiden yang berasal dari penyisihan sebagian hasil pengembangan Dana Reboisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.